Powered By Blogger

Selasa, 09 November 2010

SURAT PERMOHONAN KREDIT PNPM MANDIRI PEDESAAN

No                                           : 01/SPP/MLT/BTM/X/2010
Perihal                                     : Permohonan Kredit


Kepada Yth
Unit Pengelola Kegiatan (UPK)
Kecamatan Tinggimoncong


SURAT PERMOHONAN KREDIT

Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama                                      : Nur Haeda
Jabatan                                  : Ketua
Alamat                                     : Parang Carammeng

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama seluruh anggota Kelompok SIKATUTUI Desa Pakatto Kecamatan Bontomarannu Kabupaten Gowa, dengan ini mengajukan permohonan kredit sebesar Rp 9.000.000,- ( Sembilan Juta Rupiah) untuk memenuhi kebutuhan tambahan modal usaha 10 (sembilan) orang anggota.

Untuk sejumlah kredit tersebut, kami akan kembalikan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dengan angsuran bulanan (pokok beserta bunganya).

Sebagai bahan pertimbangan, bersama ini kami lampirkan :

-    Rencana Kegiatan Kelompok
-     Daftar anggota kelompok      
-     Pernyataan kesediaan tanggung renteng dari seluruh anggota
-     Foto copy KTP masing-masing anggota kelompok
-     Foto copy buku tabungan kelompok

 Demikian permohonan kami, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.


                                                                                                                        Malino, 14 Oktober 2010
                                                                                                                                               
                                                                                                                        Kelompok Sikatutui






                                                                                                                        ( Nur Haeda )
                                                                                                                         Ketua



















DAFTAR ANGGOTA KELOMPOK

Propinsi                      : Sulawesi Selatan
Kabupaten                 : Gowa
Kecamatan                 : Bontomarannu
Desa                            : Pakatto
Nama Kelompok        : Sikatutui
Alamat                                    : Dusun Parang Carammeng


NO

NAMA

ALAMAT

UMUR

PEKERJAAN

TANDA TANGAN


1


2


3


4


5


6


7


8


9





1


                 2


3


                 4


5


                6


7


                  8


9



                                                                                                                        Malino, 16 Juni 2009                          
Pengurus Kelompok






( NUR HAEDA )                                     ( DEBY ANDIANI )                                      ( HASPIA )
         Ketua                                                      Sekretaris                                  Bendahara













SURAT PERNYATAAN TANGGUNG RENTENG

Yang bertanda tangan dibawah ini, kami para anggota Kelompok SIKATUTUI beralamat di Dusun Parang Carammeng Desa Pakatto Kecamatan Bontomarannu Kabupaten Gowa, masing-masing dalam kedudukan sebagai pribadi anggota kelompok, secara sadar dan penuh tanggung jawab menyatakan:

Kesanggupan untuk saling menanggung kewajiban dari anggota kelompok yang tidak dapat membayar pinjaman kepada UPK sebagaimana diperjanjikan dengan cara:

1.    Memberikan kuasa kepada UPK untuk memindah bukukan tabungan para anggota dalam rekening kelompok yang dibekukan sebagai jaminan kredit, sebesar kekurangan angsuran pokok dan bunga pada saat jatuh tempo angsuran.

2.    Apabila pemindah bukuan seluruh tabungan itu tidak mencukupi untuk melunasi sisa pokok dan bunga kredit yang telah jatuh tempo pelunasannya, maka :
a)   Ketua/Pengurus kelompok akan menjual jaminan anggota kelompok yang  tidak memenuhi kewajiban tersebut dan akan memperhitungkan hasilnya untuk melunasi sisa pokok dan bunga kredit. Kelebihan dari jumlah dari jaminan anggota akan dikembalikan kepada masing-masing yang bersangkutan.
b)   Apabila anggota penunggak tidak memiliki jaminan, atau hasil penjualan tersebut tidak mencukupi untuk melunasi sisa pokok dan bunga kredit, maka setiap anggota kelompok diwajibkan untuk membayar sama banyaknya sisa kewajiban tersebut. Ketua/Pengurus kelompok bertanggung jawab atas kelancaran penyetoran ini sesuai. batas waktu yang disepakati dengan pihak UPK.

demikian surat pernyataan kesanggupan tanggung renteng ini dibuat untuk dapat dipergunakan seperlunya.

                                                                                                                        Malino, 16 Juni 2009                          
Kelompok Melati




( NUR HAEDA )                                              (DEBY ANDIANI )                          ( HASPIA )
         Ketua                                                             Sekretaris                                    Bendahara
                                                            
Anggota Kelompok

No
Nama
Jaminan
Nilai
Tanda Tangan
1





2





3





4





5





6





7





8





9















RENCANA KEGIATAN KELOMPOK SIMPANN PINJAM
NAMA KELOMPOK
SIKATUTUI
DESA
PAKATTO
KECAMATAN
BONTOMARANNU
KABUPATEN
GOWA
PROPINSI
SULAWESI SELATAN

SEKILAS KONDISI KELOMPOK SIMPAN PINJAM
Kompok ini baru saja Terbentuk dan beranggotakan 9 ( Sembilan ) Orang Kelompok ini
bergerak dibidang Jasa dan Perdagangan

Gambaran Usaha dan Rencana Kelompok


Kondisi Saat Ini
Rencana Satu Tahun
Pertumbuhan
KOMPOSISI ANGGOTA



Jumlah Anggota
Jumlah Pimjaman
9 (Sembilan) Orang



KOMPOSISI PERMODALAN



Jumlah Simpnan Anggota Kelompok
Juah Hiba Dana Yang Diterimah
Jumlah Hutang Dari Luar
Saldo Dana (Tunai dari Bank) Yang Dimiliki



KUALITAS PINJAMAN



Pinjaman Yang Diberikan (Rata-rata)
Total Pinjaman Yang Menunggak Diatas 3 Bulan



KONDISI OPERASIONAL



Pendan Bung/Jasa Pinjaman
Biaya-biaya Operasional
Ssa asil Usha/Laba




RENCANA USAHA DALAM SATU TAHUN MENDATANG
Mencari dana untuk Kelompok dan menyalurkan dana tersebut ke tiap-tiap Anggota untuk
tambahan modal usahanya sehingga usahanya makin maju dan tidak mengalami kemacetan

Perhitungan Rencana Kebutuhan Dana

Rencana Pengeluaran Dana
Perkiraan Pencairan Simpanan Anggota
Perkiraan Pengeluaran Operasional
Perkiraan Investasi Sarana Kerja
Pengenbalian Hutan Luar

Total

Pengembalian Pinjaman Dari Pemanfaat
Penerimaan Simpanan Anggota
Sisa Hasil Usaha
Penerimaan Lain-lain

Total

KEBUTUHAN TAMBAHAN DANA




Tim Penulis Usulan                                        KPMD/K                                              Ketua Kelompok




( IRWAN.S )                                        ( ROBI )                                               ( NUR HAEDA )





PEMERINTAH KABUPATEN GOWA
KECAMATAN BONTOMARANNU
DESA PAKATTO

 

SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA PAKATTO
KECAMATAN BONTOMARANNU KABUPATEN GOWA
NOMOR : 03/SK-PGS/SIKATUTUI/X/2010

TENTANG
PEMBENTUKAN EKONOMI DESA SIMPAN PIMJAM ( UED-SP)
DESA PAKATTO KECAMATAN BONTOMARANNU

MENIMBANG
1.     Bahwa untuk menumbuh kembangkan perekonomian masyarakat Desa membutuhkan suatu lembaga atau usaha milik Desa yang dijalankan oleh masyarakat Desa Itu Sendiri.
2.     Bahwa untuk maksud tersebut maka perlu dibentuk usaha Ekonomi desa yang ditetapkan oleh keputusan Kepala Desa

MENGINGAT
1.     Undang-Undang nomor 22 Tahun 1959,Tentang pembentukan Daerah-Daerah TK II di Sulawesi Selatan
2.     Undang-Undang nomor 32 Tahun 2004,Tentang Pemerintah Daerah.
3.     Undang-Undang nomor 33 Tahun 2004,Tentang perimbangan keuangan.
4.     Peraturan Pemerintah nomor 58 Tahun 2005,Tentang pengelola keuangan Daerah.
5.     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 72 Tahun 2005,Tentang Desa.
6.     Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 37 Tahun 2007,Tentang pedoman pengelolaan keuangan Daerah.
7.     Peraturan Daerah Kabupaten Gowa nomor 9 Tahun 2005,Tentang pembentukan Desa dalam wilayah Kabupaten Gowa.

MEMPERHATIKAN
1.     Surat Menteri dalam Negeri nomor 412/2440/SJ,Tentang pedoman pembentukan dan pemantapan pengelolaan usaha ekonomi usaha simpan pinjam.
2.     Hasil rapat Musyawarah Desa Pakatto Tanggal 3 November 2008.


















MEMUTUSKAN

MENETAPKAN
1.     Membentuk usaha ekonomi desa simpan pinjam disingkat UED-SP Desa Pakatto Kecamatan Bontomarannu Kabupaten Gowa.
2.     Menetapkan pengurus dan pengelola UED-SP Desa Pakatto sebagai mana terlampir.
3.     Kedudukan fungsi Organisasi komposisi kepengurusan diatur kemudian mulai rapat pengurus UED-SP Desa Pakatto.
4.     Hal-Hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur kemudian melalui rapat musyawarah pengurus UED-SP Desa Pakatto.
5.     Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan apabila terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan Di Desa : Pakatto
Pada Tanggal           : 14 Oktober2010


Kepala Desa Pakatto




( Alimuddin Bantang. AP )













Tembusan :

1.     Bapak Bupati Gowa ( sebagai laporan ).
2.     Kepala BPM-PD Kabupaten Gowa.
3.     Bapak Camat Bontomarannu.
4.     Ketua BPD Desa Pakatto
5.     Arsip.








Lampiran :
Keputusan Desa Pakatto tentang pembentukan usaha ekonomi simpan pinjam
( UED-SP ) Desa Pakatto Kecamatan Bontomarannu

Nomor : 03/SK-PGS/SIKATUTUI/X/2010
Tanggal : 14 Oktober 2010
 


SUSUNAN PENGURUS PENGELOLA
USAHA EKONOMI SIMPAN PINJAM
DESA PAKATTO KECAMATAN BONTOMARANNU

Ketua Pengelola      : Nur Haeda

Sekretaris                 : Deby Andiani

Bendahara               : Haspia

Anggota                    : Norma

  Hj Nursia Dg Ngai

  Hasna

  Hj Basse Dg Ti’no

  Muna

  Nur Hasni






















KELOMPOK SPP SIKATUTUI
DESA PAKATTO
KECAMATAN BONTOMARANNU
KABUPATEN GOWA
 


ATURAN KELOMPOK

Persyaratan Jadi Anggota :
1.     Mempunyai Kartu Tanda Pengenal ( KTP ) Atau Identitas lainnya yang masih berlaku
2.     Berasal dari Desa/Keluahan Dusun RT Setempat
3.     Mempunyai Usaha
4.     Tidak mempunyai pimjaman dari lembaga keuangan ( Bank,Koperasi Dll )
5.     Jujur
6.     Bertanggung Jawab
7.     Bersedia tanggung rentang
8.     Bersedia memberikan jaminan
9.     Bersedia menerima sanksi

Permodalan Kelompok
1.     Setiap Anggota /Pengurus wajib membayar iyuan RP. ........ / Bulan
2.     Setiap Anggota/Pengurus wajib menyimpang uang di rekenin kelompok Rp. .......... / Bulan

Kegiatan Kelompok
1.     Setiap Anggota / Pengrus diwajibkan hadir setiap pertemuan kelompok setiap bulan
2.     Pertemuan kelompok dilakukan secara bergiliran kepada Anggota
3.     Pengurus wajib melakukan pembayaraan kepada UPK setiap Bulan
4.     Pengurus wajib bertanggung jawab terhadap Anggotanya
5.     Pengurus kelompok wajib memberikan laporan keuangan kepada Anggota pada Rapat kelompok atu pada setiap saat jika Anggotanya meminta

Prosedur Pimjaman
1.     Jika Ada Anggota baru yang ingin meminjam,wajib membuat surat permohonan pinjaman ke kelompok
2.     Pengurus akan melakukan verivikasi ke peminjam sebelum permohonan disetujui
3.     Pinjaman akan dibeikan langsung kepada pemohon dan tidak boleh diwakili
4.     Peminjam wajib membayar pokok  + Bunga kelompok

Sanksi-sanksi :
1.     Anggota / Pengurus wajib menunjukkan dan menyerahkan agunan ke kelompok jika tidak memenuhi kewajibannya dalam pembayaran pinjaman.








2.     Bagi peminjam tidak bisa melunasi pinjamannya pada batas yang telah disepakati maka kelompok berhak menyita dan menjual agunan tersebut untuk menyelesaikan tunggakan yang bersangkutan
3.     Jika nilai agunan tersebut lebih besar dari tunggakan maka pengurus wajib mengembalikan sisa dari tungggakan yang telah dibayar.Jika nilai agunan tersebut lebih rendah ( belum cukup untuk membayar tunggakan ) maka yang bersangkutan wajib untuk menambah sampai tunggakan tersebut lunas.
4.     Apabila tidak dapat dilunasi maka,foto peminjam akan disebarluaskan diwilayah kecamatan bontomarannu dan bendera akan dipasang pada Rumah penunggak.
5.     Bagi Anggota yang tidak hadir pada pertemuan kelompok dengan tanpa pemberitahuan sebelumnnya akan didenda Rp. .........
6.     Bagi peminjam tidak membayar pada waktu jatuh tempo akan dikenakan denda
a.     Terlambat 1 s/d 5 Hari            : Rp....................
b.     Terlambat 6 s/d 10 Hari         : Rp....................
c.      Terlambat 11 s/d 20 Hari       : Rp....................
d.     Terlambat 20 s/d 30 Hari       : Rp....................
e.     Terlambat 1 bulan ke atas     : Rp................................/ bulan
7.     Bagi peminjam yang masih punya tunggakan tidak akan diberi pinjaman lagi sapai pinjamannya dilunasi termasuk kepada keluarga maupun tetangga.

Tanggung Renteng :
1.     Setiap Anggota /Pengurus wajib membayarkan Anggota yang menunggak.
2.     Jumlah tanggung renteng yang harus dibayar adalah sebesar jumlah tungggakan ( pokok + bunga )
Aturan kelompok ini berlaku sejak ditetapkan dan ditandatangani bersama :


Pakatto 14 Oktober 2010

Ketua Kelompok                            Sekretaris Kelompok                   Bendahara Kelompok




( NUR HAEDA )                                 ( DEBY ANDIANI )                                                ( HASPIA )




Mengetahui :
Kepala Desa Pakatto





( ALIMUDDIN BANTANG. AP )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar